"Juga bukti yang berhubungan dengan Sahbirin Noor melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," ujar dia menegaskan.
Sidang praperadilan kemarin beragendakan pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin. KPK dalam kesempatan itu mengatakan tim penyidik sempat mencari Sahbirin di sejumlah lokasi seusai penetapan tersangka sang gubernur.
KPK di antaranya mencari Sahbirin Noor Di rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. Namun, KPK tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin.
(ain)
No more pages