Bukti-bukti yang Dibawa KPK Jerat Tersangka Sahbirin Noor
Redaksi
08 November 2024 07:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua kelengkapan bukti dan dokumen dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin.
Bukti-bukti formalitas telah disampaikan KPK dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan Paman Birin, Rabu (6/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Bukti-bukti formalitas terhadap penyelidikan maupun penyidikan (Sahbirin Noor)," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Sejumlah bukti tersebut, lanjut Budi, mulai dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Dokumen tersebut yang menjadi penguat dasar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Paman Birin.