Judi Online Pegawai Kominfo: Dua Senpi, Rp73 M, 47 Rekening
Redaksi
08 November 2024 06:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya mengklaim telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening terkait judi online yang diduga libatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang dulu bernama Kominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, puluhan rekening tersebut dipakai pelaku untuk transaksi judol.
"47 rekening milik para tersangka, dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Tak cuma pemblokiran rekening, kata dia, Polda Metro juga menyita sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankan dua unit senjata api (senpi), uang tunai senilai Rp73,72 miliar, 34 unit hand phone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor.