Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar penarikan produk mi milik Indofood pada dua negara, Taiwan dan Malaysia membuat perusahaan menyampaikan keterangan kalau produk mereka tetap aman untuk dikonsumsi. Standarisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) juga telah terpenuhi. BPOM pun memberi keterangan yang sama.
Dalam penjelasan BPOM secara umum terdapat perbedaan standarisasi dalam penentuan kadar zat yang dianggap berbahaya. Otoritas kesehatan Kota Taipei menyatakan terdapat residu pestisida Etilen Oksida (EtO) yang menyalahi ketentuan di Taiwan.
Hasil temuan mereka terdapat EtO 0,187 mg/kg (ppm), lewat metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE). Kadar EtO ini setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm. Sedangkan aturan batas residu atau Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE di Indonesia adalah 85 ppm.
“Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” dalam penjelasan BPOM seperti dikutip, Sabtu (29/4/2023).
Sebelumnya Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) Taufik Wiraatmadja menyatakan produk mereka aman untuk dikonsumsi. “Mi instan kami telah mendapatkan sertifikasi SNI atau Standar Nasional Indonesia. dan diproduksi melalui fasilitas produksi yang tersertifikasi sesuai dengan standar internasional,” ucap dia, Jumat kemarin.
Lebih lanjut BPOM menyampaikan, World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) lewat organisasi standar pangan internasional, Codex Alimentarius Commission (CAC) belum mengatur batas maksimal residu EtO.

Pada beberapa negara pun penggunaan EtO sebagai pestisida masih diizinkan. Selanjutnya BPOM akan mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), agar temuan kejadian yang sama tidak berulang.
BPOM juga akan melakukan sosialisasi secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan ke Taiwan, terkait aturan baru di negara tujuan. BPOM juga telah menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida untuk memitigasi risiko.
Dalam upaya mitigasi pula Indofood CBP Sukses Makmur Tbk diminta untuk menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk dan memastikan telah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. ICBP harus pula memastikan penanganan bahan baku agar tidak tercemar EtO, lewat teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi. Disamping melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.
"BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan," tulis dia.
(wep)