Lebih lanjut BPOM menyampaikan, World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) lewat organisasi standar pangan internasional, Codex Alimentarius Commission (CAC) belum mengatur batas maksimal residu EtO.
Pada beberapa negara pun penggunaan EtO sebagai pestisida masih diizinkan. Selanjutnya BPOM akan mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), agar temuan kejadian yang sama tidak berulang.
BPOM juga akan melakukan sosialisasi secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan ke Taiwan, terkait aturan baru di negara tujuan. BPOM juga telah menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida untuk memitigasi risiko.
Dalam upaya mitigasi pula Indofood CBP Sukses Makmur Tbk diminta untuk menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk dan memastikan telah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. ICBP harus pula memastikan penanganan bahan baku agar tidak tercemar EtO, lewat teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi. Disamping melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.
"BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan," tulis dia.
(wep)