Logo Bloomberg Technoz

Pengamat Kritik KPK Tutup Kasus Gratifikasi Kaesang: Menyesatkan

Muhammad Fikri
07 November 2024 19:30

Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bersama juru bicara dan kuasa hukum saat berada di Gedung KPK. (Dok Francine Widjojo)
Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bersama juru bicara dan kuasa hukum saat berada di Gedung KPK. (Dok Francine Widjojo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat Hukum Dosen Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta sebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesatkan publik dengan meloloskan anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat.

“Keliru, dan bukan cuma keliru menurut saya, malah jadi menyesatkan” ucap Gandjar kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (7/11/2024)

Gandjar membantah alasan KPK yang meloloskan Kaesang dikarenakan Kaesang bukanlah seorang pejabat negara, dan penggunaan jet pribadi tersebut bukanlah untuk digunakan oleh orang lain, melainkan untuk dirinya sendiri.

“Di dalam konteks suap, konteks gratifikasi, penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapapun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti,” kata Gandjar.

“Jadi kalau saya jadi pejabat, orang-orang itu berbaik-baik bukan cuma kepada saya, tapi juga berbaik-baik ke istri saya, berbaik-baik ke anak saya. Jadi gini, ini riwayatnya ada semua. Yurisprudensinya ada, presedennya ada, gitu.”