Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor 19 Barang, Ini Daftarnya

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 November 2024 17:12

Ilustrasi ekspor impor. (Bloomberg)
Ilustrasi ekspor impor. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tahun 2024 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax. Beleid ini turut merevisi PMK 34/2017 tentang pungutan bea masuk.

Dalam PMK 81 tahun 2024 tercantum daftar 19 barang impor yang dibebaskan dari pungutan bea masuk atau pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, dalam PMK 34/2017, terdapat 20 barang impor yang tidak kena bea masuk.

Perbedaannya, dalam PMK 81/2024 kategori barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman telah dihapuskan.

Sementara pada PMK 34/2017 sebelumnya berbunyi “barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan."

Selain itu, perbedaan mencolok antara PMK 81/2024 dengan PMK 34/2017 terletak pada aspek administratif dan akuntabilitas dari penggunaan barang yang akan dibebaskan bea impor. Dalam PMK 81, dijelaskan secara lebih rinci kriteria dan batasan dari barang tersebut.