Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ayah dan adik dari terpidana pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan hakim kasasi di Mahkamah Agung.

Hal ini disampaikan usai penyidik memeriksa Edward Tannur dan Christopher Raymond Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Sebelumnya, jaksa menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka yang dituduh bersekongkol dengan kuasa hukum Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya. Hasilnya, para hakim tersebut memberi vonis kepada Ronald Tannur, Juli 2024.

“Menurut hukum acara bahwa setidaknya harus ada bukti permulaan yang cukup ya yang itu diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip, Kamis (7/11/2024).

Hal ini termasuk kesaksian Meirizka yang mengungkap suaminya, Edward Tannur mengetahui rencana penyuapan hakim PN Surabaya. Namun, hal ini belum cukup untuk menjerat mantan anggota DPR dari fraksi PKB tersebut.

“Saya kira ya kita tunggu bagaimana perkembangannya tetapi apa yang disampaikan baik di Jawa Timur maupun di dirdik saya kira nggak ada yang salah di kedua pernyataan itu,” ucap Harli.

Dalam penetapan tersangka, kata Harli, tim penyidik harus terlebih dahulu menemukan mens rea atau niat buruk dan actus reus atau perbuatan bersalah seorang calon tersangka. Hingga saat ini, dua hal tersebut belum ditemukan dalam pemeriksaan Edward dan Christopher.

Dalam penyidikan, jaksa memperoleh bukti Meirizka memberikan uang kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Totalnya mencapai Rp3,5 miliar yang dititipkan melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Kasus tersebut kemudian melebar usai jaksa menemukan peran seorang mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang menjadi penghubung Meirizka dan Lisa kepada PN Surabaya.

(fik/frg)

No more pages