“Saya kira ya kita tunggu bagaimana perkembangannya tetapi apa yang disampaikan baik di Jawa Timur maupun di dirdik saya kira nggak ada yang salah di kedua pernyataan itu,” ucap Harli.
Dalam penetapan tersangka, kata Harli, tim penyidik harus terlebih dahulu menemukan mens rea atau niat buruk dan actus reus atau perbuatan bersalah seorang calon tersangka. Hingga saat ini, dua hal tersebut belum ditemukan dalam pemeriksaan Edward dan Christopher.
Dalam penyidikan, jaksa memperoleh bukti Meirizka memberikan uang kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Totalnya mencapai Rp3,5 miliar yang dititipkan melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Kasus tersebut kemudian melebar usai jaksa menemukan peran seorang mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang menjadi penghubung Meirizka dan Lisa kepada PN Surabaya.
(fik/frg)