Kata Jaksa Soal Ayah dan Adik Ronald Tannur tak jadi Tersangka
Muhammad Fikri
07 November 2024 16:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ayah dan adik dari terpidana pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan hakim kasasi di Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan usai penyidik memeriksa Edward Tannur dan Christopher Raymond Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, jaksa menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka yang dituduh bersekongkol dengan kuasa hukum Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya. Hasilnya, para hakim tersebut memberi vonis kepada Ronald Tannur, Juli 2024.
“Menurut hukum acara bahwa setidaknya harus ada bukti permulaan yang cukup ya yang itu diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip, Kamis (7/11/2024).
Hal ini termasuk kesaksian Meirizka yang mengungkap suaminya, Edward Tannur mengetahui rencana penyuapan hakim PN Surabaya. Namun, hal ini belum cukup untuk menjerat mantan anggota DPR dari fraksi PKB tersebut.