Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lembaga antirasuah tersebut masih belum juga melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. Padahal KPK sudah mengkonfirmasi status Indra sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia berdalih prosesnya cukup panjang karena BPKP memiliki banyak permintaan dari lembaga atau aparat hukum lainnya.
“BPKP itu menerima [laporan] tidak hanya dari KPK, menerima [laporan] dari APH lain, dari kepolisian, dari kejaksaan, bahkan kadang-kadang tidak hanya dari pusat, dari polda-polda, dari kejaksaan tinggi, juga ada beberapa yang kalau nilainya besar itu biasanya direview-nya di pusat,” kata Asep kepada wartawan di Kantor ACLC KPK, Kamis (7/11/2024)
Asep juga mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih harus mengumpulkan sejumlah dokumen yang dapat menjadi bukti pendukung agar mempermudah BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara.
“Yang kedua kita juga memberikan source dokumen, jadi dokumen-dokumen pendukung kepada mereka” ucap dia.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Mei lalu, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Istri dari Sekjen DPR, yaitu Farida Alamsja.
Indra Iskandar sendiri, sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan dua kali, yaitu pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024 lalu.
Sampai dengan saat ini, KPK memang belum menginformasikan secara detil mengenai jumlah serta nama para tersangka dalam proyek senilai Rp121,4 miliar tersebut. Akan tetapi, lembaga antirasuah ini telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tujuh orang, Indra Iskandar salah satunya.
Enam orang lainnya adalah Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah dan kantor dikawasan Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro. Lokasi tersebut diantaranya merupakan kantor Sekretariat Jenderal DPR di Kompleks Parlemen Senayan.
(fik/frg)