Kata KPK Soal Belum Menahan Sekjen DPR Indra Iskandar
Muhammad Fikri
07 November 2024 16:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lembaga antirasuah tersebut masih belum juga melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. Padahal KPK sudah mengkonfirmasi status Indra sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia berdalih prosesnya cukup panjang karena BPKP memiliki banyak permintaan dari lembaga atau aparat hukum lainnya.
“BPKP itu menerima [laporan] tidak hanya dari KPK, menerima [laporan] dari APH lain, dari kepolisian, dari kejaksaan, bahkan kadang-kadang tidak hanya dari pusat, dari polda-polda, dari kejaksaan tinggi, juga ada beberapa yang kalau nilainya besar itu biasanya direview-nya di pusat,” kata Asep kepada wartawan di Kantor ACLC KPK, Kamis (7/11/2024)
Asep juga mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih harus mengumpulkan sejumlah dokumen yang dapat menjadi bukti pendukung agar mempermudah BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara.
“Yang kedua kita juga memberikan source dokumen, jadi dokumen-dokumen pendukung kepada mereka” ucap dia.