Berikutnya, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
“Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan,” bunyi poin c pasal 54.
Selain itu, Badan Intelijen Keuangan juga melaksanakan administrasi badan dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kemenkeu menjelaskan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan hilang dari struktur organisasi karena ada penambahan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal yang baru dibentuk di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ke depan, tugas BKF akan melebur ke dalam Ditjen tersebut.
Berdasarkan Perpres Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan terdapat penambahan 2 Ditjen baru, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, kepada awak media, dikutip Kamis (7/11/2024).
Selain itu, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) melebur ke dalam Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“Sekretariat KSSK tetap ada namun sekarang di bawah Ditjen tersebut,” ucap Deni.
(azr/lav)