Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Kemenkeu, Ini Tugasnya
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 November 2024 14:58
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perubahan struktur organisasi di tubuh Bendahara Negara itu disahkan melalui penandatanganan sekaligus penerbitan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Dalam Perpres 57/2020 sebelumnya, badan intelijen keuangan negara itu tidak ada dalam struktur organisasi. Dengan demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memiliki tambahan eselon I yang mengisi posisi lembaga tersebut.
“Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” bunyi pasal 52 ayat 1 dan 2, dikutip Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Lebih rinci, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi; penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.