Hingga saat ini, menurut dia, para tersangka memiliki modus yang nyaris serupa yaitu metode 'tambal sulam'. Artinya, para pelaku kembali meminjam kredit dari LPEI yang dananya bukan untuk melakukan ekspor, tapi untuk menutup utang sebelumnya.
“Selain itu, diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya,” ujar Tessa.
"KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya."
Sebelumnya kasus dugaan korupsi atau fraud pemberian kredit pada LPEI merupakan perkara yang diusut oleh Kejaksaan Agung RI. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan langsung ke Kejagung RI terkait dengan dugaan tersebut.
Pada 15 Agustus 2024, lembaga adhyaksa tersebut melimpahkan perkara tersebut ke KPK dengan tujuan menghindari tumpang tindih kepengurusan perkara tersebut. Halnya, KPK juga turut menyelidiki dugaan tersebut sebelum mendapatkan pelimpahan dari Kejagung RI.
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan LPEI di KPK,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Kuntadi.
Kuntadi juga mengatakan bahwa Kejagung juga menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen yang telah didapatkan sebelumnya oleh tim penyidik di Kejagung.
“Kami sangat mendukung segala langkah-langkah hukum kami yang telah kita lakukan sebelumnya, termasuk dokumen-dokumen yang telah kami dapatkan semuanya akan kita serahkan,” ujar dia.
(fik/frg)