Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 7 Tersangka Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp1 T

Muhammad Fikri
07 November 2024 15:50

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka pada perkara dugaan korupsi atau fraud pemberian kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia. Para tersangka dituduh telah melakukan korupsi dengan taksiran nilai kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

“[Karena] fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (7/11/2024)

Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka sebagai cara dan antisipasi memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan data sementara ada sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan nilai total sekitar Rp200 miliar.

“Ini tidak termasuk dengan assets kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK,” kata dia.

“Sementara assets lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.”