Prabowo Tetiba Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di ESDM, Buat Apa?
Dovana Hasiana
07 November 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto merestui penambahan direktorat jenderal (ditjen) baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.
Adapun, penambahan itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diundangkan pada 5 November 2024.
"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," sebagaimana dikutip melalui Pasal 24 beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).
Pasal 25 beleid itu mengatur 8 fungsi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, di antaranya:
1. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;