“Ismi Azkya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan penelitiannya setelah kami mengetahui nama JATAM dicatut sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil Lahadalia,” ujar dia.
Setelah tersiar agenda Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) oleh Bahlil Lahadalia, JATAM baru mendapatkan kabar bahwa JATAM dicatut sebagai informan utama.
Selanjutnya, JATAM melakukan konfirmasi untuk mendapatkan kejelasan dari Ismi yang mengaku melakukan wawancara dengan sejumlah peneliti JATAM ditujukan untuk penelitian pribadinya.
Menurut Melky, satu hari usai sidang terbuka doktoral Bahlil, JATAM meminta penjelasan kepada Ismi melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Jawabannya berbeda.
Melalui sambungan telepon, Ismi membantah wawancaranya dengan pegiat JATAM tak digunakan untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia. Akan tetapi, dia kemudian merevisi jawabannya melalui pesan singkat;
“Belakangan ia meminta maaf kepada pegiat JATAM yang menghubungi via WhatsApp dan menanyakan kejelasan penelitian yang ia lakukan," ujar Melky.
"Begini bunyi pesannya, 'Sebelumnya mohon maaf, kak, saya kurang paham sejauh itu karena saya hanya diminta untuk bantu wawancara. Untuk penjelasan lebih jelas bisa hubungi kontak berikut kak'.”
Menurut Melky, Ismi kemudian memberikan kontak seseorang tanpa menjelaskan identitas kontak tersebut.Setelah itu, Ismi pun memblokir kontak kedua pegiat JATAM yang menghubunginya.
Atas hal tersebut, Ismi dan Bahlil dituding melakukan penipuan intelektual terkait dengan hasil wawancara dan disertasi yang dibuat dengan atas nama kepemilikan Bahlil Lahadalia.
“Menurut kami, tindakan yang dilakukan Ismi Azkya dan Bahlil Lahadalia merupakan bentuk penipuan intelektual yang mencederai integritas dan marwah pendidikan Indonesia," kata Melky.
"Kami menduga Ismi merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia. Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”
(fik/frg)