Logo Bloomberg Technoz

Dilantik Jadi Kepala OIKN, Basuki Bakal Digaji Rp 172 Juta

Referensi
07 November 2024 12:45

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat persiapan mudik di DPR, Selasa (2/4/2024). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat persiapan mudik di DPR, Selasa (2/4/2024). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 November 2024, dan merupakan langkah strategis dalam pengembangan ibu kota baru Indonesia.

Sebagai Kepala Otorita IKN, Basuki akan menerima gaji yang terbilang signifikan, mencerminkan kedudukan dan tanggung jawabnya.

Pelantikan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN. Jabatan ini setara dengan posisi menteri, yang memberikan Basuki peran penting dalam pengelolaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Besaran Gaji Basuki Hadimuljono

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Saat Konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)

Berdasarkan informasi yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber pada Selasa, (5/11/2024), gaji yang akan diterima oleh Basuki diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Januari 2023.

Komponen Gaji dan Fasilitas

Infografis PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Pada Pasal 2 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan. Berikut adalah rincian penghasilan Basuki sebagai Kepala Otorita IKN:

  • Gaji Pokok: Rp 5.040.000

  • Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840

  • Tunjangan Jabatan: Rp 13.608.000

  • Tunjangan Kinerja: Rp 153.422.000