Penerapan global minimum tax (GMT) menurutnya juga akan mempengaruhi insentif tax holiday, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 69 tahun 2024.
Dalam PMK tersebut membagi perusahaan asing yang mendapatkan fasilitas tax holiday menjadi dua kelompok ketika aturan mengenai GMT berlaku. Kelompok pertama yakni wajib pajak badan yang terdampak GMT di Indonesia. Kedua, perusahaan asing yang mendapatkan fasilitas tax holiday, namun tidak terdampak GMT.
Pada kelompok pertama, grup perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasian setara atau lebih dari EUR750 juta. Kelompok perusahaan ini akan diwajibkan membayar tarif GMT maksimal 15%.
Sementara kelompok kedua, grup perusahaan multinasional yang pendapatan konsolidasian kurang dari EUR750. “Kelompok ini masih aman mendapatkan fasilitas tax holiday hingga akhir periode yang ditentukan PMK 130/2020,” kata Prianto.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk industri pionir atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Insentif tersebut sebelumnya juga telah diberikan dan masa berlakunya habis pada 9 Oktober 2024.
Berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak badan yang merupakan industri pionir, berstatus hukum Indonesia, atau melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.
“Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 21 Beleid itu.
(azr/lav)