Logo Bloomberg Technoz

Ahli Pajak: Ketidakpastian Hukum Bikin Tax Holiday Tak Menarik

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 November 2024 12:31

Ilustrasi Dollar Rupiah (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Dollar Rupiah (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat pajak menilai ketidakpastian hukum menjadi salah satu faktor yang membuat fasilitas insentif penghapusan pajak sementara atau tax holiday kurang diminati oleh investor.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, mulanya perusahaan sebagai pemohon tax holiday akan mendapatkan ‘karpet merah’ dan kemudahaan. Namun, ketika sudah memanfaatkan insentif tersebut, Wajib Pajak harus siap menghadapi pemeriksaan pajak.

“Jika ada Wajib Pajak yang kurang tertarik dengan fasilitas tax holiday di PMK 130/2020 dan revisiannya di PMK 69/2024. Masalahnya ada di faktor ketidakpastian hukum yang harus mereka hadapi,” kata Prianto ketika dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (7/11/2024).

Prianto menjelaskan, pemeriksaan pajak tersebut merupakan bagian upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menguji kepatuhan wajib pajak yang mendapatkan persetujuan insentif tax holiday.

Menurut dia, bagi sebagian wajib pajak pemeriksaan pajak masih menjadi momok dalam pelaksanaan kepatuhan pajak. “Sengketa pajak seringkali muncul karena berasal dari pemeriksaan pajak tersebut,” tuturnya.