Logo Bloomberg Technoz

“Penentuan negara yang dapat mengenakan top-up tax atas Low Taxed Constituent Entity (LTCE) diatur sesuai Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE Rules) dan peraturan domestik tiap-tiap negara,” lanjutnya.

Ferry menjelaskan bahwa aturan pajak minimum global sebesar 15% adalah prinsip yang dikenalkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yakni tertuang dalam GloBE Rules.

Kriteria perusahaan multinasional yang tercakup dalam GloBE Rules merupakan perusahaan yang memiliki peredaran usaha sebesar EUR750 juta atau lebih. Perusahaan dalam lingkup ini apabila menerima insentif tax holiday, maka akan dikenakan pajak tambahan sampai memenuhi tarif GMT sebesar 15%.

Dengan demikian, Ferry menegaskan penerapan insentif tax holiday dan penerapan tarif pajak minimum global dapat dilakukan secara paralel. 

“Apabila Wajib Pajak yang tercakup dalam GloBE Rules menjadi termasuk dalam pengertian Low Taxed Constituent Entity (LTCE) karena memanfaatkan fasilitas tax holiday, Wajib Pajak dimaksud akan tunduk juga dengan penerapan GMT,” terang dia.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk industri pionir atau tax holiday hingga 31 Desember 2025, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Insentif tersebut sebelumnya juga telah diberikan dan masa berlakunya habis pada 9 Oktober 2024.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 21 Beleid itu.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur ketentuan pajak minimum global. Disebutkan bahwa para wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday maka perlu dilakukan penyesuaian pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan.

“Pengenaan pajak tambahan minimum domestik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberlakukan termasuk terhadap Wajib Pajak yang telah  memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,” bunyi ayat 2 Pasal 15A.

(azr/lav)

No more pages