Logo Bloomberg Technoz

GMT 15% Berlaku, Pemerintah Kaji Pajak Tambahan di Tax Holiday

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 November 2024 11:32

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah sedang merumuskan aturan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT), salah satunya terkait mekanisme pengenaan pajak tambahan pada perusahaan yang memanfaatkan tax holiday dan dikenakan tarif pajak minimum global.

Sebagai informasi, tax holiday merupakan kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan sementara pajak untuk periode tertentu. Kebijakan ini biasanya dirancang untuk mendorong aktivitas ekonomi, baik untuk konsumen maupun bisnis. Sementara itu, pemerintah telah memberlakukan GMT sebesar 15% yang merupakan aturan dari pilar kedua Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), ditetapkan untuk membatasi persaingan pajak antar negara.

Deputi Bidang I Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Ferry Irawan menjelaskan pemerintah mempersiapkan adopsi pajak tambahan minimum domestik atau Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT).

Pengadopsian tersebut perlu dilakukan agar Indonesia berhak mengenakan pajak tambahan atas perusahaan multinasional yang masuk ke dalam kriteria wajib pajak dikenakan GMT 15%, sebelum negara lain dapat mengenakan pajak tambahan.

“Untuk memitigasi risiko agar top-up tax tidak dikenakan di negara lain, PMK 69/2024 telah dilengkapi dengan Pasal 15A yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang memanfaatkan tax holiday dapat dikenakan top-up tax di Indonesia,” kata Ferry kepada Bloomberg Technoz, Kamis (7/11/2024).