Mirza menyatakan, PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi dasar hukum bank BUMN melakukan tindakan hapus tagih.
“Jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa PP tersebut dibutuhkan karena menjadi salah satu perintah Undang-Undang P2SK. Mirza juga memandang pelaksanaan PP 47/2024 tidak memerlukan aturan turunan.
“Apakah perlu diperkuat oleh POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan]? Menurut saya sih tidak harus ya. Tapi kamu tanya sama Pak Dian aja [Kepala Eksekutif Perbankan OJK]. Karena sudah ada di Perintah Undang-Undang kemudian dari PP gitu,” ucap Mirza.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan kebijakan hapus tagih atau menghapus utang macet debitur UMKM mencapai Rp10 triliun.
Menurut Maman, nantinya tidak semua utang UMKM macet Bank BUMN akan dihapuskan. Fasilitas ini hanya akan diberikan kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya yang betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan utang tersebut sudah macet lebih dari 10 tahun.
Selain itu, yang penghapusan tersebut hanya diberikan pada kredit macet UMKM yang sudah dihapuskan dari buku bank.
“[Pinjaman yang dapat hapus tagih] misalnya [yang terdampak] gempa bumi, bencana alam, dan Covid. Lalu yg kedua, ini para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita,” jelas dia, seperti dikutip Rabu (6/11/2024).
(azr/lav)