Logo Bloomberg Technoz

OJK Paparkan Mekanisme Hapus Buku & Tagih Utang UMKM di Bank

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 November 2024 11:20

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih kredit bermasalah segmen usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), terutama petani dan nelayan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan mekanisme di perbankan dimulai ketika suatu kredit bermasalah, kemudian berubah menjadi kredit macet. Setelah itu, tindakan hapus buku dapat dilakukan, dengan pertimbangan tertentu untuk dapat melakukan hapus tagih.

“Jadi kredit macet setelah beberapa waktu itu dia dihapus buku, terus kemudian setelah beberapa waktu dihapus tagih,” kata Mirza ketika ditemui awak media di Jakarta, dikutip Kamis (7/11/2024).

Pada dasarnya, lanjut Mirza, perbankan swasta dapat melakukan tindakan hapus tagih secara fleksibel. Sementara bank milik negara atau bank BUMN baru dapat melakukan hapus buku ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terbit, sebab tindakan hapus tagih dikhawatirkan menjadi kerugian negara.

“Bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku, tapi mereka takut melakukan hapus tagih,” tutur dia.