Respons Bank Mandiri Soal Kebijakan Hapus Utang UMKM Prabowo
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 November 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Mandiri (BMRI) mengklaim penghapusan utang debitur sektor UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tidak mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan secara signifikan.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Teuku Ali Usman menjelaskan, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi-laba Bank Mandiri. Sebab, kredit yang akan dihapus-tagih sudah dihapus buku.
“Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” kata Ali dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/11/2024).
Ali menyatakan bahwa penghapusan utang debitur sektor UMKM tersebut diharapkan dapat memberi kesempatan kembali kepada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan bersaing di pasar.
“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Ali.