Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, berdasarkan tugasnya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara rinci, Ditjen baru tersebut akan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lalu, pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Selanjutnya, menyusun normal, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Serta, melaksanakan pemantauan, analisis, dan pelaporan di tiga bidang tersebut.

“Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri,” sebagaimana tertulis dalam Beleid itu.

Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen baru ini akan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut; perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, serta pelaksanaan kebijakan di ketiga bidang tersebut.

Lalu, melakukan penyusunan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sektor keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Pelaksanaan fasilitasisasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diemban oleh Ditjen ini.

“Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan,” bunyi poin e dan f Pasal 46 beleid itu.

Sama dengan Ditjen sebelumnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga melakukan pelaksanaan administrasi Ditjen dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Mengutip Perpres 158/2024, berikut ini struktur organisasi Kemenkeu:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  3. Direktorat Jenderal Anggaran
  4. Direktorat Jenderal Pajak
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
  11. Inspektorat Jenderal
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

(azr/lav)

No more pages