Lebih lanjut, berdasarkan tugasnya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara rinci, Ditjen baru tersebut akan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lalu, pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selanjutnya, menyusun normal, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Serta, melaksanakan pemantauan, analisis, dan pelaporan di tiga bidang tersebut.
“Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri,” sebagaimana tertulis dalam Beleid itu.
Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen baru ini akan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut; perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, serta pelaksanaan kebijakan di ketiga bidang tersebut.
Lalu, melakukan penyusunan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sektor keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Pelaksanaan fasilitasisasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diemban oleh Ditjen ini.
“Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan,” bunyi poin e dan f Pasal 46 beleid itu.
Sama dengan Ditjen sebelumnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga melakukan pelaksanaan administrasi Ditjen dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Mengutip Perpres 158/2024, berikut ini struktur organisasi Kemenkeu:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
(azr/lav)