Logo Bloomberg Technoz

Stock split diharapkan mampu meningkatkan permintaan saham, menarik minat investor baru dan memperluas basis pemodal yang berujung pada peningkatan likuiditas serta frekuensi perdagangan saham.

PTRO juga memastikan aksi korporasi tersebut tak akan berdampak negatif pada kelangsungan usaha, termasuk posisi keuangan.

Untuk melaksanakan hal tersebut, PTRO akan meminta restu kepada invetor dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang.

Berikut perincian prakiraan jadwal lengkap rencana stock split PTRO:

  • Persetujuan Prinsip dari BEI : 30 Oktober 2024)
  • Pemberitahuan Kepada OJK Mengenai Rencana Pelaksanaan RUPSLB (dengan melampirkan Persetujuan
    Prinsip BEI) : 31 Oktober 2024
  • Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Rencana Pemecahan Saham : 7 November 2024
  • Pemanggilan RUPSLB : 22 November 2024
  • Pelaksanaan RUPSLB : 16 Desember 2024
  • Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI atas Saham Hasil Pemecahan Saham : 18 Desember 2024
  • Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Pelaksanaan Pemecahan Saham* : 23 Desember 2024
  • Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 27 Desember 2024
  • Tanggal Awal Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 30 Desember 2024 
  • Periode Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai selama 2 (dua) Hari Bursa : 30 Desember 2024 & 2 Januari 2025
  • Tanggal Terakhir Penyelesaian Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal lama & Tanggal Pencatatan Saham yang Berhak atas Pemecahan Saham (Rec Date) : 2 Januari 2025
  • Tanggal Distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru* & Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Tunai* : 3 Januari 2025

PTRO juga baru saja menandatangani kontrak kerja sama dengan produsen batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng), PT Bara Prima Mandiri (BPM). Nilai kontrak itu mencapai Rp4,03 triliun.

Anak usaha PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) itu menandatangani Term Sheet pada tanggal 5 November 2024 dengan BPM dan PT Niaga Jasa Dunia (NJD). BPM adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Barito Selatan, Kalteng sementara NJD adalah perusahaan yang mengoperasikan tambang tersebut.

(ibn/dhf)

No more pages