Logo Bloomberg Technoz

OJK soal Investasi di P2P Lending: Aman, Tapi Ada Risikonya

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 November 2024 21:40

 Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. (Youtube OJK)
 Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat yang ingin berinvestasi di platform peer to peer (P2P) lending atau fintech agar memahami risiko yang melekat di dalamnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa dari setiap instrumen investasi pasti terdapat return atau keuntungan dan risk atau risiko.

Mirza mengatakan bahwa keuntungan yang didapat dari berinvestasi di P2P lending memang lebih tinggi dari bunga deposito bank, serta beberapa instrumen pasar modal lain. Namun, masyarakat juga harus memahami resiko berinvestasi pada P2P lending.

“Kami di OJK selalu juga mengingatkan teman-teman di industri dan para investor muda bahwa mungkin ada yang ditawari investasi lewat platform P2P, karena disitu ada yang berinvestasi dan membutuhkan dana,” kata Mirza dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) Bank Indonesia di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Disitu Bapak-Ibu juga harus paham mungkin dapat return lebih tinggi dari bunga deposito bank, mungkin lebih tinggi dari instrumen pasar modal yang lain. Tapi disitu juga harus paham proyek apa yang didanai,” lanjut Mirza.