“Jika tidak total loss, jadi real cost-nya disitu yang dihitung,” tambahnya.
Asep membuka kemungkinan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut bisa lebih dari Rp1 triliun dari dugaan sementara yang terakhir dikabarkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Sedang kita mintakan perhitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti yang mendeklar bukan kita penyelidik, yang mendeklar nanti dari ahli kerugian keuangan negara sama ahli perhitungan kerugian keuangan negara” ucap Asep.
Sebelumnya, terkait dengan kasus dugaan investasi fiktif, Tim Penyidik KPK menggeledah empat lokasi yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada 30-31 Oktober 2024.
Dua lokasi berada di kawasan Jakarta Utara adalah rumah dari seorang direksi PT Insight Investment Management (IIM). Satu lokasi lainnya adalah kantor sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Serta, satu rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut diatas” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.
(ain)