Secara rinci, Ditjen baru tersebut akan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lalu, pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selanjutnya, menyusun normal, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Serta, melaksanakan pemantauan, analisis, dan pelaporan di tiga bidang tersebut.
“Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri,” sebagaimana tertulis dalam Beleid itu.
Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen baru ini akan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut; perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, serta pelaksanaan kebijakan di ketiga bidang tersebut.
Lalu, melakukan penyusunan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sektor keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Pelaksanaan fasilitasisasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diemban oleh Ditjen ini.
“Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan,” bunyi poin e dan f Pasal 46 beleid itu.
Sama dengan Ditjen sebelumnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga melakukan pelaksanaan administrasi Ditjen dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
(ain)