Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Rombak Eselon I Kemenkeu: BKF Dihapus, Ada 2 Ditjen Baru

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 November 2024 21:00

Gedung Kementerian Keuangan. (Dok kemenkeu.go.id)
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok kemenkeu.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 158 Tahun 2024 pada 5 November 2024 tentang Kementerian Keuangan. Aturan ini mulai berlaku saat diundangkan yakni 5 November 2024.

Berdasarkan Perpres tersebut, susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas Sekretaris Jenderal, 8 Direktorat Jenderal (Ditjen), Inspektorat Jenderal, 2 Badan, dan 8 staf ahli.

Apabila dibandingkan dengan susunan organisasi sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini telah dihapuskan. Selain itu, terdapat penambahan 2 Ditjen baru, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

“Kementerian [Keuangan] berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri,” bunyi Pasal 2 beleid itu, dikutip Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, berdasarkan tugasnya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.