Lanjutnya, kata Asep, apabila ada ditemukan dugaan perjalan ke luar negeri yang dilakukan oleh Paman Birin, KPK selanjutnya akan menetapkan status DPO terhadap Paman Birin.
“Jadi kita ada termin-terminnya. Batas waktunya gitu kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian, kita sudah menganggap ini mungkin bisa pergi kemana gitu keluar negeri atau kemana ya kita akan lakukan upaya berikut [status DPO]” ucapnya.
Dalam persidangan praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor kepada KPK, Tim Biro Hukum KPK mengungkap bahwa tim penyidik lembaga antirasuah tersebut tak menemukan keberadaan dari tersangka tersebut.
Atas kehilangan lokasi dari tersangka tersebut, KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor dan larangan bepergian ke luar negeri.
“Termohon [KPK] telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar.
“Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian” tambahnya.
(ain)