“Kalau saya bilang di sini. Nanti itu mengganggu proses penyidikan”
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Sprinkap terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di wilayah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel. KPK mengungkap bahwa lokasi Paman Birin tidak dapat dideteksi oleh tim penyidik KPK usai dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel.
“SHB juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya” ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.
KPK juga mengabarkan bahwa Paman Birin dalam waktu belakangan ini tidak terlihat melakukan sejumlah tugasnya sebagai Gubernur Kalsel di kantornya.
“Sampai saat ini SHB tidak dalam status Tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya” ucapnya.
(ain)