Hukuman ini didasari atas Investree yang telah gagal memenuhi ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Kinerja Investree telah memburuk sehingga mengganggu operasional dan layanan kepada konsumennya. Sebelumnya OJK telah mendorong manajemen dan pemegang saham Investree patuh atas POJK 10 tahun 2022, termasuk mendapatkan investor strategis yang kredibel.
OJK juga telah meminta manajemen Investree melakukan perbaikan kinerja, hingga “melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” tulis OJK yang diwakili oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.
(red/wep)