OJK Update Perburuan Eks CEO Investree Adrian Gunadi
Mis Fransiska Dewi
06 November 2024 15:54
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengaku terus memburu mantan CEO dan co-founder Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi.
Otoritas menyampaikan bahwa tengah mengupayakan membawa Adrian Gunadi ke dalam negeri bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Seluruh langkah yang OJK lakukan berpatokan pada perundang-undangan.
“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam keterangan resmi, Rabu (6/11/2024).
Untuk pemenuhan modal minimum serta pengembalian sejumlah kewajiban yang menjadi tanggung jawab Investree, Agusman menegaskan, perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Keputusan pencabutan izin Investree sebagai penyelenggara industri keuangan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending), sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.