Logo Bloomberg Technoz

Menurut prediksi, biaya haji tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 5% dari tahun 2024. Kenaikan ini diperkirakan sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta, sehingga biaya total haji dapat mencapai antara Rp95 juta hingga Rp96 juta per jemaah. Beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan ini meliputi:

  • Inflasi dan kenaikan harga barang.

  • Fluktuasi kurs mata uang, terutama terkait nilai tukar Rupiah terhadap Riyal Saudi.

  • Harga avtur (bahan bakar pesawat), yang turut menentukan biaya penerbangan.

  • Situasi ekonomi di Arab Saudi serta kondisi politik di Timur Tengah, yang berdampak langsung pada harga layanan di negara tujuan.

Tahapan Pembayaran Awal Haji

Setoran awal untuk mendaftar haji reguler adalah sebesar Rp25 juta. Ini merupakan langkah pertama bagi calon jemaah untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean keberangkatan. Setoran ini dilakukan melalui tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), sesuai domisili calon jemaah.

Syarat Administrasi Pendaftaran Haji Reguler

Untuk bisa mendaftar haji reguler, calon jemaah harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI:

  1. Beragama Islam

  2. Berusia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran

  3. Memiliki KTP sesuai domisili

  4. Memiliki Kartu Keluarga

  5. Memiliki dokumen identitas lain, seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, akta nikah, atau ijazah

  6. Memiliki tabungan haji di BPS-BPIH yang telah ditunjuk

Prosedur Pendaftaran Haji Reguler

Ilustrasi Haji (Bloomberg Technoz)

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler:

  1. Membuka Tabungan Haji: Calon jemaah membuka tabungan haji di BPS-BPIH dan melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta.

  2. Menandatangani Surat Pernyataan: Menandatangani surat pernyataan pemenuhan persyaratan haji yang diterbitkan Kementerian Agama.

  3. Transfer Setoran Awal: Melakukan transfer setoran awal ke rekening BPKH melalui BPS-BPIH.

  4. Mendapatkan Bukti Setoran Awal: Bukti setoran awal dikeluarkan oleh BPS-BPIH, dilengkapi dengan pas foto 3x4 cm.

  5. Verifikasi Dokumen ke Kementerian Agama: Verifikasi dilakukan di kantor Kementerian Agama setempat.

  6. Mengisi Formulir Pendaftaran Haji (SPPH): Formulir ini kemudian diserahkan ke petugas Kementerian Agama.

  7. Mendapatkan Nomor Porsi: Setelah formulir diproses, calon jemaah menerima nomor porsi, yang menunjukkan posisi antrean keberangkatan.

  8. Penerbitan Bukti Pendaftaran (SPPH): Kementerian Agama mengeluarkan bukti pendaftaran sebanyak 5 lembar dengan pas foto calon jemaah.

(seo)

No more pages