“Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018.” tulisnya.
KPK juga mempertegas mengenai surat perintah penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor pada tanggal 7 Oktober 2024.
“KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. SAHBIRIN NOOR per tanggal 07 Oktober 2024,” ujarnya.
(ain)
No more pages