KPK Sebut Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor Harus Ditolak
Muhammad Fikri
06 November 2024 16:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau kerap disapa Paman Birin harus ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK menilai gugatan penetapan tersangka terhadap Paman Birin harus ditolak dikarenakan pemohon, dalam hal ini Paman Birin melarikan diri saat berjalannya sidang praperadilan terhadap gugatannya tersebut.
“Dengan demikian, permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku tersangka melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui rilis, Rabu (6/11/2024)
“Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan, hingga saat persidangan ini berlangsung, SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi”
SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, kata KPK, seharusnya pemohon dalam hal ini Paman Birin tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Prapreradilan (diskualifikasi in person)