Penjelasan DJP Soal Aturan Core Tax, PMK yang Hapuskan 42 Aturan
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 November 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan 81 Tahun 2024 tentang pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax, merupakan bagian dari ketentuan pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, dengan segera berlakunya sistem inti administrasi perpajakan atau core tax maka diperlukan penataan peraturan di bidang perpajakan.
“Yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).
Penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tersebut dilakukan melingkupi beberapa aspek seperti: proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data.
Hal tersebut dilakukan melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.