“BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” tegas Supari.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan; serta UMKM lainnya.
Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi penghapusan utang macet masa lalu para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan.
"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menteri UMKM Maman Abdurahman mengungkapkan hapus tagih kredit macet (pemutihan) hanya diperuntukkan kepada sektor UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan beberapa UMKM lainnya.
“Yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang di mana tadi ditanyakan banknya di mana yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara],” kata Maman.
Maman mengatakan penghapusan hak tagih perbankan atas utang yang dimiliki sejumlah pelaku UMKM diperuntukan bagi badan usaha maksimal Rp500 juta, sementara perorangan maksimal Rp300 juta.
Namun, Maman menegaskan fasilitas tersebut tidak ditujukan bagi semua pelaku UMKM, melainkan hanya diberikan kepada UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan tagihannya sudah jatuh tempo, di mana tagihan tersebut sudah dihapus buku oleh perbankan.
“Yaitu misalnya [yang terdampak] gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Lalu yg kedua, ini para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” jelas dia.
(azr/roy)