Respons BRI Soal Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM Prabowo
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 November 2024 15:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) menyatakan kebijakan hapus tagih utang sektor UMKM yang diteken Presiden Prabowo Subianto membuat para pelaku UMKM yang sebelumnya tidak mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), menjadi dapat mengakses pembiayaan di perbankan kembali.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan, debitur sektor UMKM yang masih memiliki potensi usaha tersebut pada akhirnya memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan untuk dapat melanjutkan dan mengembangkan usahanya kembali.
“Di samping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” kata Supari ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (6/11/2024).
Dengan demikian, Supari menyatakan BRI menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 20024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun, Supari menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan PP tersebut, sehingga BRI dapat mempersiapkan kebijakan internal agar aturan yang tertuang dalam PP tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.