“Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha,” lanjutnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 47 tahun 2024 ini mengikat Bank BUMN. Selama ini Bank BUMN tidak bisa melakukan hapus tagih atau pemutihan utang macet karena tindakan tersebut dianggap bisa menciptakan kerugiaan negara. Bank BUMN hanya bisa melakukan hapus buku.
Hapus buku adalah penghapusan kredit nasabah dari buku bank tetapi kredit tersebut masih ditagihkan kepada nasabah. Sementara hapus tagih adalah kredit tersebut dihapuskan dari buku bank dan tidak akan ditagihkan lagi kepada nasabah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengungkapkan penghapusan hak tagih perbankan atas utang yang dimiliki sejumlah pelaku UMKM diperuntukan bagi badan usaha maksimal Rp500 juta, sementara perorangan maksimal Rp300 juta.
Namun, Maman menegaskan fasilitas tersebut tidak ditujukan bagi semua pelaku UMKM, melainkan hanya diberikan kepada UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan tagihannya sudah jatuh tempo, di mana tagihan tersebut sudah dihapus buku oleh perbankan.
“Yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang di mana tadi ditanyakan banknya di mana yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara],” kata Maman.
(azr/roy)