Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, Mirza menyatakan bahwa agar penghapusan hak tagih yang dilakukan perbankan terhadap debitur tidak menimbulkan moral hazard, maka terdapat kriteria tertentu yang perlu dipenuhi debitur.

Kriteria yang dimaksud meliputi, hanya diberikan kepada debitur UMKM utamanya bagi petani, nelayan. Berikutnya, pinjaman bersifat mikro, serta merupakan pinjaman yang yang dilakukan 10 tahun ke belakang dari 2014.

“Jadi maksudnya 10 tahun terus dari 2014 ke sana kan, 2014, 2013, 2011, dan seterusnya kan Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil. Jadi itu,” kata Mirza.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdulrahman mengatakan kebijakan hapus tagih atau menghapus utang macet debitur UMKM mencapai Rp10 triliun. Peraturan Pemerintah terkait kebijakan ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (6/11/2024).

Menurut Maman, nantinya tidak semua utang UMKM macet Bank BUMN akan dihapuskan. Fasilitas ini hanya akan diberikan kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya yang betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan utang tersebut sudah macet lebih dari 10 tahun.

Selain itu, yang penghapusan tersebut hanya diberikan pada kredit macet UMKM yang sudah dihapuskan dari buku bank.

“[Pinjaman yang dapat hapus tagih] misalnya [yang terdampak] gempa bumi, bencana alam, dan Covid. Lalu yg kedua, ini para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita,” jelas dia, seperti dikutip Rabu (6/11/2024).

Hapus tagih kredit macet UMKM maksimal Rp300 juta bagi perorangan dan Rp500 juta bagi badan usaha. Diperkirakan dengan kebijakan ini akan ada 1 juta UMKM yang bisa mengajukan pinjaman lagi ke perbankan.

(ain)

No more pages