Bos OJK Sebut Hapus Tagih UMKM Tak Perlu POJK Baru
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 November 2024 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara memandang tidak perlu terdapat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang sektor UMKM.
Mirza menjelaskan, PP tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang P2SK untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank milik negara bahwa hapus tagih diperbolehkan secara undang-undang.
“Apakah perlu diperkuat oleh POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan]? Menurut saya sih tidak harus ya. Tapi kamu tanya sama Pak Dian aja [Kepala Eksekutif Perbankan OJK]. Karena sudah ada di Perintah Undang-Undang kemudian dari PP gitu,” ucap Mirza ketika ditemui usai acara Like IT Bank Indonesia di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Mirza menegaskan bahwa perusahaan swasta sebenarnya sudah dibolehkan untuk melakukan tindakan hapus tagih. Namun dari sisi bank BUMN hal tersebut belum diatur, sebab sempat membuat kebimbangan apakah tindakan ini dianggap merugikan negara.
“Jadi adanya PP itu, yang mana PP itu adalah perintah dari Undang-Undang P2SK itu untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank BUMN bahwa hapus tagih itu diperbolehkan,” tegas Mirza.