Pada 2017, perputaran dana judi online Rp2,01 triliun; 2018 Rp3,98 triliun; 2019 Rp6,85 triliun; 2020 Rp15,77 triliun; 2021 Rp57,91 triliun; 2022 Rp104,42 triliun; 2023 Rp327,05 triliun.
Sementara sumber dana deposit judi online berasal dari bank mencapai Rp33,09 triliun, e-wallet Rp 8,37 triliun, dan perolehan bansos Rp1,20 triliun.
Sedangkan peruntukan dana judi online terbanyak untuk kripto mencapai Rp7,16 triliun, money changer Rp 4,91 triliun, pasar modal Rp3,17 triliun, masyarakat menang judi Rp0,07 triliun, dan koperasi simpan pinjam Rp0,02 triliun. Aliran dana tersebut terintegrasi dengan properti dan aset dalam dan luar negeri sebanyak Rp10,04 triliun.
(ain)
No more pages