Berdasarkan sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank yaitu mencapai Rp33,09 triliun, dan e-wallet Rp 8,37 triliun. Dari jumlah transaksi pada Bank, sebanyak Rp1,20 triliun tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos.
Sedangkan peruntukan dana judi online terbanyak disamarkan menjadi aset kripto mencapai Rp7,16 triliun, money changer Rp4,91 triliun, pasar modal Rp3,17 triliun, masyarakat menang judi Rp0,07 triliun, dan koperasi simpan pinjam Rp0,02 triliun.
Aliran dana tersebut juga terintegrasi dengan properti dan aset dalam dan luar negeri sebanyak Rp10,04 triliun.
Lebih lanjut Ivan menyebut, PPATK terlibat dalam beberapa satuan tugas (Satgas) judi online. Jika Satgas ini tidak ada dan bekerja, berdasarkan potret dan kalkulasi PPATK transaksi judi online hingga 2024 akan menyentuh Rp1.000 triliun.
Dengan pola intervensi yang dilakukan saat ini, angka perputaran judi online bisa ditekan hingga saat ini mencapai Rp283 triliun dan akhir tahun akan menyentuh sekitar Rp400 triliun.
“Jika kita berhasil menekan serius lagi, beberapa bandar misalnya bisa dilakukan penegakan hukum bisa ditekan Rp202 triliun. Ini sudah kita lakukan. Diharapkan bisa dicapai pada periode berikutnya,” ucap Ivan.
(mfd/frg)