Sebelumnya, kejaksaan memberikan konfirmasi, Zarof berperan memperkenalkan Lisa kepada pejabat di PN Surabaya. Saat itu, Lisa adalah kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
Lisa diduga berhasil mengatur komposisi hakim PN Surabaya yang memimpin sidang kliennya. Dia juga memberikan sejumlah suap agar Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas.
"Pemeriksaan terhadap tersangka ZR, dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait dengan peran-peran dari yang bersangkutan dalam perkara ini,” ujar Harli.
Zarof kembali memainkan peran penting usai kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Ronald Tannur tersebut. Lisa kabarnya telah menyiapkan sejumlah uang suap kepada Zarof untuk diberikan kepada para hakim kasasi.
Dalam kasus ini, kejaksaan sendiri telah menjerat para hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sedangkan hakim kasasi belum tersentuh karena penyidik menemukan uang suap belum sampai ke tangan para hakim agung.
Meski demikian, tiga hakim kasasi yaitu Soesilo, Sutarjo, dan Anilai Mardiah sudah menjatuhkan vonis penjara lima tahun kepada Ronald Tannur. Akan tetapi, mereka hanya menggunakan dakwaan kedua yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian; bukan dakwaan utama tentang pembunuhan.
Penelusuran mafia peradilan juga semakin kuat usai penyidik meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa seluruh transaksi keuangan Zarof. “Kita minta PPATK (usut) terkait transaksi yang dilakukan Zarof Ricar. Tapi ini harus menunggu dulu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
(red/frg)