Periksa Zarof Ricar, Jaksa Buka Potensi Periksa Mafia Peradilan
Redaksi
06 November 2024 12:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penangkapan dan penggeledahan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar kembali menguakkan isu keberadaan mafia dan permainan perkara di tubuh peradilan. Hal ini semakin kuat usai Kejaksaan Agung menyita uang tunai mencapai Rp920 miliar dan emas batang seberat 15 kilogram di rumah pensiunan MA tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengklaim, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih berfokus dua materi pemeriksaan berkaitan Zarof. Meski demikian, dia tak menutup kemungkinan kasus tersebut akan melebar ke isu mafia peradilan di MA.
“Nanti sambil jalan kita lihat perkembangannya,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Menurut dia, penyidik masih memeriksa mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA) tersebut dalam kaitan permufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rahmat.
Selain itu, dugaan suap dan gratifikasi kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dan Hakim Kasasi di Mahkamah Agung. “Sekarang penyidikan fokusnya ada dua perkara; dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi, serta perkara dugaan tindak pidana pemufakatan,” ujar Harli.