Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian angkat bicara perihal Apple Inc yang  menawarkan investasi tambahan sebesar hampir US$10 juta (sekitar Rp157 miliar) di Indonesia berupa fasilitas produksi, demi menghapus hambatan penjualan perangkat iPhone 16. 

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebut otoritas industri telah mengetahui hal tersebut dan akan membahasnya dengan pihak Apple. "Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi [Apple], tapi ini kita akan bicarakan lebih detail," kata Faisol kepada awak media di Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

Untuk diketahui, rencana tersebut akan melibatkan investasi Apple di sebuah pabrik di Bandung, Jawa Barat, melalui skema kemitraan dengan beberapa pemasoknya, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara di depan umum, dilaporkan Bloomberg News, Selasa.

Di samping itu, Apple memang sudah merealisasikan sejumlah investasi namun masih terdapat kekurangan dari komitmennya Rp1,7 triliun. "Kita berharap bahwa komitmen yang sekarang disampaikan bisa dijalankan segera," sambung dia. 

Sebagai catatan, perangkat impor harus penuhi regulasi dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. 

"Aturan konten lokal dan kebijakan-kebijakan terkait dibuat untuk keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri di sini," jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya belum lama ini. 

Kepada pihak-pihak yang masih mencoba memperjualbelikan perangkat yang dilarang ini, pemerintah bakal mengambil langkah tegas.

Bahkan perangkat iPhone 16 atau Google Pixel yang terbukti telah berpindah tangan dari yang seharusnya, maka pemerintah akan menonaktifkan nomor pengenal  atau IMEI.

"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," tegas dia.

"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia."

-Dengan asistensi Whery Enggo Prayogi.

(prc/wdh)

No more pages