"Aturan konten lokal dan kebijakan-kebijakan terkait dibuat untuk keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri di sini," jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya belum lama ini.
Kepada pihak-pihak yang masih mencoba memperjualbelikan perangkat yang dilarang ini, pemerintah bakal mengambil langkah tegas.
Bahkan perangkat iPhone 16 atau Google Pixel yang terbukti telah berpindah tangan dari yang seharusnya, maka pemerintah akan menonaktifkan nomor pengenal atau IMEI.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," tegas dia.
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia."
-Dengan asistensi Whery Enggo Prayogi.
(prc/wdh)