Penyidik kemudian menemukan bukti kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat memberikan suap kepada Erintuah, Mangapul, dan Heru. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan daftar transaksi suap kepada hakim PN Surabaya dan hakim kasasi di Mahkamah Agung.
Pada tingkat kasasi, tiga majelis hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun usai hanya menjerat Ronald dengan dakwaan kedua pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hakim Agung Soesilo, Sutarjo, dan Anilai Mardiah tak menggunakan dakwaan pertama.
Suap kepada para hakim kasasi ini disebut melalui Zarof yang pernah menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA).
Penyidik kemudian menggeledah rumah Zarof dan menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Beberapa di antaranya, pejabat lembaga peradilan ini menyimpan uang tunai mencapai Rp920 miliar dan emas batang seberat 51 kilogram atau setara lebih dari Rp75 miliar.
(mfd/frg)