PPATK Telusuri Uang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Berharta Rp1 T
Mis Fransiska Dewi
06 November 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah melakukan penelusuran terhadap transaksi berkaitan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Hal ini dilakukan usai Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan menangkap Zarof Ricar dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Iya sudah, kita sudah koordinasi dari awal. Sudah koordinasi," ujar Ivan di Kompleks DPR, Rabu (06/11/2024).
"Kita tinggal lakukan analisis sesuai dengan [kebutuhan] teman-teman Kejagung."
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Zarof saat mengusut dugaan penyuapan tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya memberikan vonis bebas kepada terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.